Tiga pria di Padang sekap dan perkosa bocah 9 tahun di Padang bergiliran. (ilustrasi).

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban berjalan ke warung sendirian. Saat itulah korban ditarik salah satu pelaku ke rumahnya yang kemudian disekap dan dicabuli secara bergiliran selama tiga jam. 

"Perbuatan biadab pelaku diketahui oleh sang ibu usai korban merasa kesakitan di bagian vitalnya dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku dan diancam," katanya. 

Setelah dilakukan visum, orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network