Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sebelumnya pada 23 Desember 2020, Kapolri menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu, Polri meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Di antaranya agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19, atau pelanggaran Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network