BUKITTINGGI, iNews.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menggratiskan tiket masuk objek wisata berbayar saat memperingati Hari Ulang Tahun ke-236 Kota Bukittinggi, berbuntut panjang. Pejabat yang terlibat dalam kebijakan itu harus diperiksa polisi.
Kebijakan yang mengundang kerumunan banyak orang di tempat umum terjadi di objek wisata Kebun Binatang Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK), lalu objek Benteng Fort de Kock, dan objek Taman Panorama Lobang Jepang.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Bukittinggi sebagai pengelola, menggratiskan biaya tiket masuk objek wisata tersebut selama dua hari, pada 22 dan 23 Desember 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi ke-236 Kota Bukittinggi.
"Masalahnya sekarang kan karena ada lonjakan pengunjung. Objek wisata berbayar yang digratiskan masuk maka terjadilah lonjakan pengunjung. Jumlah pasti pengunjung kita tidak tau karena karcis tidak ada, tapi perkiraan dan menurut pengelola kebun binatang jumlah pengunjung diperkirakan lebih kurang sepuluh ribu orang," kata Kanit Reskrim Polresta Bukittinggi, Iptu Novrizal, Selasa (29/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait