Kura-Kura kaki gajah dan trenggiling dilepas liarkan (Antara)

Ardi melanjutkan, pemilihan lokasi Taman Hutan Raya Bung Hatta, sebagai alam liar pelepasan satwa tersebut, karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan habitat dari kedua jenis satwa itu.

"Selain itu, BKSDA juga mempertimbangkan soal pakan, keamanan, dan predator alami satwa-satwa tersebut," katanya.

Saat disinggung bagaimana proses hukum kasus para tersangka, Ardi mengatakan jika proses hukumnya masih berlangsung.

"Proses hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut sedang berlangsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar," tutupnya


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network