Ardi melanjutkan, pemilihan lokasi Taman Hutan Raya Bung Hatta, sebagai alam liar pelepasan satwa tersebut, karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan habitat dari kedua jenis satwa itu.
"Selain itu, BKSDA juga mempertimbangkan soal pakan, keamanan, dan predator alami satwa-satwa tersebut," katanya.
Saat disinggung bagaimana proses hukum kasus para tersangka, Ardi mengatakan jika proses hukumnya masih berlangsung.
"Proses hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut sedang berlangsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar," tutupnya
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait