Kura-Kura kaki gajah dan trenggiling dilepas liarkan (Antara)

PADANG, iNews.id - Sejumlah satwa dilindungi dilepaskan ke habitat asal di alam liar di Taman Hutan Raya Bung Hatta. Satwa itu merupakan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, mengatakan, satwa yang dilepas tersebut merupakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

"Satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke alam liar itu berupa enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica)," kata Ardi, Selasa (15/3/2022).

Dia menambahkan, enam ekor kura-kura baning cokelat tersebut merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Payakumbuh pada Senin (7/3/2022), dengan tersangka berinisial MIH.

Sementara satu ekor trenggiling merupakan merupakan satwa dilindungi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (11/3/2022) di daerah Lubuk Begalung, Padang, dengan tersangka berinisial MAD.

"Sedangkan satu ekor trenggiling lain merupakan diserahkan oleh masyarakat Limau Manis," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network