Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut. Mobil itu lantas ditemukan terperosok ke parit di daerah Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat tim datang, pelaku berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh China hijau dan plastik besar yang berisi enam paket plastik bening diduga pil ekstasi oranye sebanyak 6.000 butir.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pencarian di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan seorang pelaku berinisial DM (21). Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku DM dan ternyata pelaku DM akan menjemput narkoba dari DR di Pekanbaru.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DR berada di daerah Jambi, Sumatera Selatan, dan terakhir di Lampung.
“BNNP Sumbar langsung berkoordinasi dengan tim BNN RI dan berhasil menemukan dan menangkap DR,” kata dia.
Keempat pelaku disangkakan pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait