BNNP Jambi saat ekspose pengungkapan kasus narkoba. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkoba yang membawa sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 miliar.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda usai mendapat informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jambi.

"Dua pelaku yang diamankan yakni Sukardi (58) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) asal Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Seorang lagi yakni Deri (26) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri berperan sebagai pengedar," katanya.

Hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman.

"Upah ini dibayar apabila mereka berhasil membawa barang," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network