BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di halaman Gedung BNNP Sumatera Barat pada Rabu (21/12). (ANTARA/BNNP Sumatera Barat)

Dari hasil pemeriksaan, peredaran ganja ini dikendalikan narapidana yang berada di LP Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Mengetahui hal tersebut, tim berangkat menuju LP Lubuk Basung untuk segera mengamankan narapidana dan alat komunikasi dengan identitas Abdul Rahmad (43), Dwiki Riko Putra (25) dan Martin Nofa (37).

"Dari 56 paket dengan berat 55,254 kilogram ganja kering ini yang dimusnahkan 54,244 kilogram. Sisanya barang bukti untuk di pengadilan," katanya.

Pengungkapan kasus ketiga terhadap tersangka Rober Oktoviori (30) yang membawa empat paket besar sabu dalam bus yang ditumpangi dari Kota Bukittinggi menuju Jambi pada Rabu (8/10/2022) . Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Hasil pemeriksaan didapat kesimpulan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan seorang narapidana yang berada di LP Bukittinggi bernama Reno (33).

"Berat barang bukti sabu seberat 194,78 gram dan yang dimusnahkan 194,76 gram," ucapnya.

Tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network