Ilustrasi aplikasi pedulilindungi(Foto: ist)

Sebelumnya, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil menangkap sindikat pembobol Aplikasi PeduliLindungi, dengan modus mengeluarkan hasil vaksin palsu. Ada 7 pelaku yang diamankan.

"Ini merupakan sindikat, karena melibatkan pelaku antar provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumater Utara dan Jakarta," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin melalui media sosial (medsos). 

"Mereka menjanjikan hasilnya terdata langsung ke Aplikasi PeduliLindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan," tukas Christo.

Ironisnya, biaya yang ditawarkan ke korban cukup menguras kantong. "Para sindikat ini, membadrol biaya sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya."

Diakuinya, ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap di Indonesia. "Terkait kasus pembobolan Aplikasi PeduliLindungi, kita Polda Jambi yang pertama mengungkapnya," kata Christo.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network