Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

"Saat ini yang bersangkutan beserta dengan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," katanya.

Menurutnya bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa tindakan terarah dan terukur.

"DP sempat mencoba melarikan diri dan kami terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur yakni melumpuhkan yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network