PASAMAN BARAT, iNews.id - Penyidik Polres Pasaman Barat memanggil orang tua korban dan pelaku terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMPN 4. Pemanggilan ini untuk dilakukan mediasi terhadap kedua pihak.
"Mediasi telah dilakukan namun belum menemukan titik temu. Sambil berjalan maka proses penyelidikan juga kita lakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal, Rabu (29/9/2021).
Fetrizal menambahkan, mediasi yang dilakukan pada Senin (27/9/2021) lalu melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat.
Pada mediasi itu menghadirkan orang tua korban YH (14), orang tua diduga pelaku MR (16) dan MA (14), kepala sekolah, wali nagari (kepala desa) Aia Gadang, Kepala Jorong Batang Umpai, serta Kepala Jorong Tongar Nagari Lingkuang Aua.
Pihaknya memanggil beberapa tokoh yang terkait dalam penyelesaian perkara yang sedang viral di media sosial terkait kekerasan terhadap anak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait