Sebelumnya, kata dia, tim telah turun ke lokasi sungai dengan masyarakat pada Jumat (23/7/2021). Dirinya memastikan informasi dari masyarakat terkait perusahaan itu membuang limbah ke sungai.
"Kita langsung menyikapi pengaduan dari masyarakat dengan turun ke lokasi sungai dan hari ini turun ke perusahaan itu," katanya.
Jika menilik ke belakanga, DLH Agam telah memberikan sanksi adminitratif pada 2018 ke PT BSS. Sedangkan teguran tertulis pada 28 Mai 2021 ke PT BSS.
"Sanksi dan teguran itu diberikan setelah kolam limbah perusahaan ini jebol yang mengakibatkan terjadinya pencemaran," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait