AGAM, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dihentikan operasionalnya karena diduga membuang limbah ke sungai. Alhasil, limbah itu mengotori sungai di sekitar Lubukbasung, Agam.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam akan menghentikan operasional PT BSS apabila terbukti membuang limbah ke sungai yang berdampak pencemaran lingkungan.
"Operasional perusahaan itu bisa dihentikan dan sanksi ini kita berikan tergantung tingkat pelangaran pencemaran yang dilakukan," kata Kepala DLH Agam, Jetson, Senin (26/7/2021).
Jestson menambahkan, penghentian operasional perusahaan itu sesuai dengan hasil penelitian tim dari DLH Agam dan DLH Sumbar di lokasi.
"Saat ini, tim dengan jumlah sembilan orang sedang turun ke lokasi perusahaan untuk klarifikasi terkait perusahaan itu membuang limbah ke sungai," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait