PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menutup salah satu salon yang melayani SPA dan massage. Salon itu diduga melayani esek-esek dan buka selama Ramadan.
Salon yang beralamat di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Salon tersebut diduga melayani pijat plus-plus.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan, Salon, SPA dan pijat refleksi tersebut telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya.
"Sebelum penutupan dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, namun dalam praktek, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan melakukan kegiatan melanggar norma asusila," kata Bambang, Selasa (5/4/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait