Sesuai aturan, kata Bambang, tempat tersebut terpaksa ditutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang.
Menurutnya, apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus-plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban.
"Pijit Plus-plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait