PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel). Pelaku diketahui berinisial R (50).
"Pelaku judi togel ditangkap itu berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6/2020).
Sateke menambahkan, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.
Lebih lanjut Satake mengatakan, pelaku diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/6/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait