PADANG, iNews.id - Personel Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tiga perempuan yang diduga menjajakan layanan seks. Mereka diamankan di panti pijat berkedok salon.
Hal ini dilakukan terkait menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi Kondusif di bulan Ramadan 1443 H.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar membenarkan ada pengamanan tiga orang pekerja panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan adanya panti pijit tersebut.
Kemudian, kata dia, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi panti pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait