Buka saat Ramadan, Pemilik Panti Pijat Disinyalir Plus-Plus di Padang Tegur (Foto: Dok Pemkot Padang)

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4/2022). Panti pijat tersebut disinyalir menawarkan layanan plus-plus.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan panti pijat tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP Padang. Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi. Ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.

“Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pemilik berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan,” ujar Mursalim dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Senin (11/4/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network