Buka saat Ramadan, Pemilik Panti Pijat Disinyalir Plus-Plus di Padang Tegur (Foto: Dok Pemkot Padang)

Meski demikian Satpol PP tetap melakukan proses pendataan kepada pemilik. Pelaku usaha pun diminta agar tidak lagi melakukan kegiatan pelayanan selama bulan puasa.

“Tetap kita proses sesuai aturan dan ingatkan agar pelaku usaha ini tidak lagi melakukan pelayanan jasa selama bulan Ramadaan. Jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” ucap Mursalim.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network