Pedagang pasar di Bukittinggi demo tolak pengesahan Perda Pengelolaan Pasar (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Nantinya, pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.

"Perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Rabu (2/11/2022).

Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kata dia, izin tetap atas nama yang bersangkutan.

Dia menambahkan,  untuk yang beraktifitas di sana, dipersilakan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu.

"Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris," katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama.

Menurutnya, orang yang menjadi pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemkot, lalu pemkot menerima permohonan izin dengan nama yang baru.

Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu yakni UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49.

PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Sementara itu, pengesahan Perda itu ditentang oleh para pedagang Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi. Ratusan pedagang bahkan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan perda.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyebut Wali Kota mengkhianati pedagang karena tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang.

"Wahai Wali Kota Bukittinggi, ke mana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu," kata salah seorang pedagang yang menjadi orator, Misdayanti.

"Sekarang lebih kejam dari sebelumnya, ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," lanjutnya.

Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.

"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network