Lantaran tidak bisa menunjukkkan surat nikah, 23 pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan.
Bambang mengatakan, Satpol PP belum memastikan sanksi yang akan dikenakan kepada 23 pasangan tersebut. Namun orang tua mereka akan dipanggil sebagai penjamin dan dilakukan pembinaan.
"Kita juga memberi surat panggilan kepada pemilik penginapan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan kita proses sesuai aturan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait