Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, lahan sekolah ini merupakan aset pemkab. Permasalahan lahan sebenarnya sudah diselesaikan pada masa jabatan bupati lama.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk pembuktian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua bangunan sekolah yakni SDN 20 Baringan dan SMPN 2 Batusangkar disegel oleh pemilik lahan. Penyegelan ini membuat siswa tidak bisa belajar di dalam kelas. Siswa SMP terpaksa belajar di perpustakaan dan di lapangan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait