PADANG, iNews.id - Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat dan sudah buron dua tahun.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, terpidana ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta pada Senin (8/11/2022) oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejari Padang dan AMC Kejagung.
"Dia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah, kemudian langsung diterbangkan ke Padang via Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," kata Mustaqpirin, Selasa (8/11/2022).
Dia melanjutkan, penangkapan dilakukan atas dasar permintaan Kejari Padang, yang mempunyai DPO atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sekitar Rp900 juta.
"Dasar eksekusi adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait