Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk DPO Kejaksaan Negeri Padang. (Antara)

Terdakwa, kata dia, tingkat Pengadilan Negeri terpidana awalnya diputus onslah, sehingga dikeluarkan dari tahanan.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutus terpidana bersalah serta menjatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kejari Padang kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi dan tidak diketahui keberadaannya," katanya.

"Karena itu nama terpidana masuk dalam DPO hingga akhirnya ditangkap," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria mengatakan terpidana akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana langsung dibawa ke Rutan Padang setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, serta pengecekan kesehatan," kata Kajari.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network