JAMBI, iNews.id - Tim gabungan Polres Sarolangun dan Polda Jambi menangkap tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sarolangun, Jambi, Budi Yuwono. Budi sudah menjadi buronan selama sembilan bulan.
"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, Budi Yuwono ditangkap di Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2023.
Duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Budi Yuwono sebagai tersangka berawal pada tahun 2015. Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Berkun, Kecamatan Limun, dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000.
"Peranan Budi Yuwono adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait