Setelah itu, Budi Yuwono menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun menyelidiki dugaan korupsi itu hingga pada 2022, menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran, dan Budi Yuwono selaku pelaksana kegiatan.
Sejak 14 November 2022, Polres Sarolangun menetapkan Budi Yuwono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Busi Yuwono tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan atas P19 dari JPU. Dia tidak dapat dihubungi lagi, bahkan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait