Setelah melakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan kunci T yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk dimintai keterangan.
"Aku mencuri di deket sekolahan pak, motornya Vario," kata Paul di depan penyidik, Rabu (6/1/2021).
Paul menambahkan, hasil pencurian itu kemudian dijual ke pendah seharga Rp1,5 juta.
"Uangnya untuk pulang kampung ke Medan pak. Mau pulang ke Medan tapi tak ada uang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait