Anggota Linmas di Bukittinggi Sumbar mencabuli enam orang anak (Antara)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti.

"Dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orang tuanya dan pelaku diamankan warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network