Dari pantauan di lapangan, pelaku ditangkap dan langsung diborgol menggunakan kabel ties. Saat dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolresta Padang, pelaku berusaha kabur.
Raut mukanya panik dan takut sehingga dia memberontak ingin keluar dari mobil. Namun, upayanya bisa diredam oleh anggota Satreskrim Polresta Padang.
Rico menambahkan, pelaku mencabuli siswi SMA yang masih berusia dibawah umur yang sebelumnya dia pacari. Namun setelah melancarkan aksinya, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri. Dia ditangkap setelah korban dan keluarganya membuat laporan ke polisi.
"Dia mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali kepada korban disalah satu hotel di kota padang dengan cara memaksa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait