PADANG, iNews.id - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) yang diduga mencabuli pelajar berusia 17 tahun hingga trauma, terancam dipecat dari kampusnya jika terbukti bersalah. Saat ini, UIN masih menunggu proses hukum kasus tersebut.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ikhwan Matondang mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi tersebut. Mereka juga masih harus memastikan dulu apakah pelakunya benar mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang.
"Kami akan cari tahu dulu apakah pelakunya benar mahasiswa UIN. Nanti akan kami pelajari kasus dari perbuatan yang dilakukan mahasiswa ini. Jika terbukti, selanjutnya akan dikenakan kode etik kemahasiswaan," kata Ikhwan di Padang, Jumat (26/2/2021)
Kode etik kemahasiswaan yang berlaku di UIN Imam Bonjol Padang dan kode etik itu ada di buku pedoman. Dalam buku pedoman itu ada beberapa kategori pelanggaran dilakukan mahasiswa yang bisa diadukan ke kode etik, mulai tingkat pelanggaran yang ringan, sedang hingga berat.
"Kalau itu terlibat pidana, itu sudah masuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Tapi ini harus melalui proses, kami pelajari dulu kasusnya," ujarnya.
Diketahui, seorang yang masih berstatus mahasiswa UIN Imam Bonjol mengancam menyebar foto vulgar dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, mahasiswa itu ditangkap atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait