Pelaku pencabulan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21), diamankan Polsek Koto Tangah, Padang, Jumat (26/2/2021). (Foto: Rus Akbar)

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Selain itu, ada pula foto vulgar korban yang dijadikan pelaku sebagai modus melakukan pencabulan dengan mengancam.

"Pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan. Itu dijadikan alat untuk mengancam korban. Kalau tidak mau pergi dengannya, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," katanya.

Korban akhirnya mengalami trauma. Apalagi setiap pergi sekolah, korban diikuti pelaku sehingga korban ketakutan. "Tapi setelah kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network