Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini. "Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

 Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Sayangnya, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Mulyadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network