Pasangan mempelai menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru(Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Tuan rumah juga wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,gedung,tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.

Kemudian, wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan. Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan,gedung dan tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan. Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis atau sawer.

"Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network