Tenaga kesehatan yang berjuang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. (Foto: Antara)

Dia menambahkan, sebelumnya dia dan rekannya menerima insentif dari BOK Puskesmas sebesar Rp600.000 tiap bulan. 

"Saya mulai bertugas sejak 2019 dan September 2021 dirumahkan, di Puskesmas tempat saya bekerja ada orang orang dari tenaga BOK. Sudah dirumahkan, tapi honor belum diterima, begitu juga di Puskesmas yang lain," katanya.

Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel, Putra Nusa menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait nakes dan tenaga administrasi ditiap Puskemas. 

"Apabila Dinkes yang mengeluarkan SK tentu OPD tersebut yang bayarkan," kata dia.

Putra Nusa melanjutkan, sesuai aturan yang bisa mengeluarkan SK adalah kepala daerah. Dan yang punya legitimasi sesuai mandat kepala daerah adalah BKPSDM. 

"Kita tidak ingin hal semacam ini menjadi temuan lagi, kan kasihan juga kepala daerah nanti. Sehingga sejak Juli 2021 seluruh TKD dirumahkan," kata Putra Nusa.

Menurutnya, sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbolehkan sebagai TKD hanya petugas kebersihan (cleaning service), Sopir dan Pramusaji sementara yang lain itu secara aturan tidak boleh dan juga menjadi temuan BPKP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network