Ilustrasi pencuri laptop di Pesisir Selatan, Sumbar ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil penyelidikan dan laporan yang diterima, kata Hendra, pelaku R telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Laptop di kantor Wali Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 26 Februari 2020.

”Pelaku telah buronan dari bulan April 2020  dan baru kembali beberapa bulan ini. Akhirnya, anggota kita berhasil mengamankan," kata dia.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Pessel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network