Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Chairul menambahkan, pencurian itu terjadi pada September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Agam. Pelaku saat itu memecah kaca mobil Honda Freed milik korban. Korban sendiri tercatat sebagai warga Aur Kuning.

"Akibatnya, korban kehilangan uang tunai, ponsel Oppo dan 2 slop rokok. Total kerugian mencapai Rp7 juta," katanya.

Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku Ajiswar dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network