"Pelaku ditangkap dari hasil penelusuran rekaman CCTV," katanya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV teresebut, kata dia, sejumlah petugas Polsek Nanggalo berhasil meringkus pelaku di rumahnya di daerah Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Pelaku tak dapat mengelak saat ditangkap petugas di rumahnya. Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan barang bukti ponsel curian milik korban tengah digunakan oleh pelaku.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama sudah dilakukan di lima TKP di wilayah Naggalo dan Koto Tangah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait