SIJUNJUNG, iNews.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Emak-emak berdaster itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Kecamatan Kamang Baru.
Kasubbag Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin mengatakan, keduanya berinisial DB alias Butet (52) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan DL (53) warga Angkola Utara, Kota Padangsidempuan Provinsi Sumatera Utara.
"Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian ponsel salah seorang pengunjung pasar," kata Nasrul, Selasa (9/3/2021).
Nasrul menambahkan, kedua perempuan tersebut diamankan petugas yang saat itu tengah melaksanakan patroli di Pasar Baru, Kamang Baru.
Pencurian berawal saat korban Elpi Junita yang sedang berkunjung ke pasar untuk berbelanja kebutuhan di pasar Sungai Tambang. Saat asyik berbelanja, korban mencoba mengecek ponsel yang berada di dalam tasnya. Sayangnya, dia tidak menemukan ponsek miliknya tersebut.
Dia kemudian melapor ke petugas. Dari laporan itu, petugas dan polisi yang sedang berpatroli melakukan pencarian.
“Jadi saat anggota sedang patroli, terdengar imbauan dari Ketua Pasar ada warga pengunjung pasar kecopetan. Dari ciri-ciri yang ada, yakni pelaku memakai daster, pelaku kami tangkap," katanya.
Nasrul melanjutkan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk ditahan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait