Rico menambahkan, saat keluar dari ATM, korban tidak menemukan ponselnya. Saat dicek di CCTV, ternyata ponselnya sudah diambil pelaku.
Rico melanjutkan, berbekal dari laporan dan rekaman CCTV itu, polisi melakukan pencarian. Hasilnya, pelaku bernama Kardi berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya. Dia terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha kabur saat ditangkap," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Padang. Dalam beraksi, pelaku menargetkan barang bawaan atau ponsel pengendara yang ditinggal di bagasi motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait