Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pelaku kaget lantaran dijemput oleh polisi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait