"Tersangka inisial JJ ditangkap saat berada di kediamannya di Lubuk Karak sedangkan inisial I diamankan saat berada di salah satu pencucian di daerah itu," kata dia.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo tipe A5 2020 warna putih, Oppo A53 warna biru, Oppo A1 K warna biru, Vivo Y12 warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BA 4428 SN, uang tunai senilai Rp300.000 dan lima celana jeans.
"Saat ini para tersangka telah kita tahan di Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait