Selain itu Satgas Covid-19 menutup 775 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di daerah itu mulai dari tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memberlakukan jaga jarak serta menimbulkan kerumunan.
"Ke-775 tempat usaha itu tersebar di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 731 tempat dan 44 tempat usaha di Kota Bukittinggi ditutup oleh petugas," katanya
"Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait