"Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi," katanya.
Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.
Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.
"Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan karena masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, serta masih aktif bersekolah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, mereka tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait