Saat pembubaran ada empat orang masyarakat, tiga orang mahasiswa dan tujuh orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar.
“Tadi memang ada kita amankan beberapa yang diindikasi menghalang dan memprovokasi warga semuanya diamankan di Polda Sumbar untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Diketahui, Masjid Raya Sumbar dijadikan tempat warga untuk beristirahat setelah demontrasi. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak Senin (31/7/2023) sampai Jumat (4/8/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait