PADANG, iNews.id - Polisi menangkap 10 pelajar saat aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU Omnibus Law di Gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap karena diduga sebagai provokator dan penyusup.
"Mereka ditangkap karena terindikasi berbuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (8/10/2020).
Rico menambahkan, mereka yang ditangkap dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan dalami dahulu apa motif mereka begitu, dengan berada di lokasi unjuk rasa," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, adanya pihak ketiga atau kalangan yang ingin membuat kekacauan dengan memanfaatkan aksi unjuk rasa itu memang benar adanya.
"Indikasi itu ada, kami dari jajaran Polda Sumbar masih memantau pergerakan para pihak yang terindikasi menciptakan situasi rusuh ini," katanya
Selain itu, kata dia, polisi juga menyoroti para peserta demo yang tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak.
"Jumlahnya itu banyak dan mereka tak jaga jarak, memang memakai masker namun dikhawatirkan akan menciptakan klaster baru lagi," katanya.
Setelah sejumlah pelajar ditangkap, puluhan remaja lain datang dari arah Basko Hotel dan melempari petugas dengan batu bahkan terlihat ada yang membawa celurit.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait