SOLOK, iNews.id - Seorang pelajar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelajar berinisial RS (18) itu diciduk karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, RS ditangkap pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dari rumahnya, Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," kata Rifki, Kamis (5/8/2021).
Rifki menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait