Berbekal laporan itu, kata dia, Tim Satreskrim pun kemudian mendatangi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku RS dibawa dan ditahan di Polres Solok," katanya.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait