Seorang karyawan di Payakumbuh, Sumatera Barat dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang senilai Rp250 Juta. (Ilsutrasi pelaku kejahatan/Agung Sulistyo/iNews)

Ternyata, RH tidak kunjung membayarkan atau memproses pembayaran pajak dan saat ini berkasnya tidak ditemukan lagi. Saat ditanya, pelaku RH tidak mengakui perbuatannya.

"Dia tidak mengaku telah menggelapkan dokumen-dokumen berupa BPHTB dan PPH serta uang pajak tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, korban Sri Rejeki harus mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo membenarkan kasus tersebut.

"Perkara sudah naik sidik, SPDP sudah dikirim ke Jaksa. Ada tersangka satu orang," kata Akno.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network