PAYAKUMBUH, iNews.id - Seorang karyawan di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan ke polisi. Alasannya, karyawan berinisial RH itu diduga menipu dan gelapkan uang senilai Rp250 juta.
RH merupaka karyawan di kantor notaris di Payakumbuh. Dia dilaporkan langsung oleh pemiliknya yakni Sri Rejeki Suksessuliwati.
"Saya melaporkan RH ke Mapolres Payakumbuh dalam perkara atau kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Sri Rejeki, Selasa (20/7/2021).
Sri menambahkan, laporan itu tertuang di Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/197.a/VI/2021/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR tertanggal 28 Juni 2021.
Kasus penipuan itu terjadi pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu dia bersama seorang karyawannya bernama Azmi, melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas penting.
"Berkas penting itu berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang merupakan berkas yang ditugaskan kepada RH untuk dibayarkan pajaknya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait