Ilustrasi ujaran kebencian (Okezone)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang dokter berinisial HR (41). Dokter itu diketahui bekerja di sebuah rumah sakit di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dokter inisial HR ditindak Ditreskrimsus Polda Sumbar akibat postingan yang diunggah di media sosialnya dan mengandung unsur ujaran kebencian dan viral

"Laporan terkait postingan-nya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021," kata Satake, Minggu (30/5/2021).

Satake menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan memburu si dokter.

"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network